Skip to Content
Loading...
Admin Kwarcab Trenggalek
Admin Kwarcab Trenggalek
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Ini Poin Penting Pedoman Jambore Nasional XII 2026 yang Harus Dipahami


Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka secara resmi mengeluarkan pedoman pelaksanaan Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 yang wajib dipahami oleh seluruh Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Cabang (Kwarcab) di seluruh Indonesia. Dokumen pedoman ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 0140-00-C tertanggal 27 Mei 2025 sebagai dasar persiapan menuju pertemuan akbar pramuka tingkat nasional tersebut.

Waktu & Tempat Pelaksanaan

Jamnas XII 2026 dijadwalkan berlangsung 13–21 Agustus 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Pramuka, Cibubur – Jakarta Timur. Penetapan waktu ini telah disepakati berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2023 dan diperkuat melalui Rapat Kerja Nasional Tahun 2025.

Lokasi kegiatan di Buperta dipilih sebagai tempat sentral bagi peserta dari seluruh provinsi sehingga memudahkan koordinasi, pelatihan, dan agenda kegiatan yang bersifat nasional.

Komposisi Kontingen & Syarat Peserta

Setiap Kwarcab di seluruh Indonesia diharuskan mengirimkan kontingen Pramuka Penggalang yang memenuhi syarat administratif dan teknis sebagai berikut:

  1. 2 regu penggalang putra dan 2 regu penggalang putri (masing-masing regu beranggotakan 8 orang)
  2. Peserta harus belum berusia 16 tahun saat kegiatan berlangsung
  3. Mempunyai minimal 5 Tanda Kecakapan Khusus (TKK) wajib dan 5 TKK pilihan
  4. Syarat Kecakapan Umum (SKU) telah dipenuhi dan diutamakan yang bersertifikat Penggalang Garuda
  5. Telah memiliki akun resmi AyoPramuka dari Kwarnas serta kartu anggota dan surat sehat dokter aktif
  6. Asuransi kesehatan (diutamakan BPJS aktif) lengkap untuk semua peserta 

Selain peserta, setiap kwarcab wajib melibatkan 4 Pembina Pendamping (2 putra & 2 putri) yang harus memiliki kemampuan kepanduan lanjutan, sertifikat Kursus Mahir Lanjutan (KML), surat Hak Bina (SHB), dan persyaratan kesehatan lengkap.

Partisipasi Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK)

Pedoman ini membuka ruang partisipasi bagi Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK). Setiap Kwarda dapat mengirimkan hingga 4 peserta PBK (2 putra dan 2 putri) yang akan didampingi oleh pembina khusus dari gugus depan masing-masing. Pembina bagi peserta PBK wajib mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan peserta.

Pimpinan Kontingen Daerah

Setiap Kwarda juga harus menyiapkan Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda) yang terdiri dari ketua, sekretaris, dokter kontingen, staf, dan petugas pameran. Komposisi jumlah unsur pimpinan ditentukan berdasarkan jumlah Kwarcab di wilayah Kwarda:
Kategori I (≤15 Kwarcab): 6 orang
Kategori II (>15 Kwarcab): 10 orang

Seluruh unsur Pinkonda wajib memenuhi persyaratan administratif termasuk keanggotaan aktif, asuransi, dan surat sehat.

Dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 01 Tahun 2026, Kwarnas berharap pelaksanaan Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026 dapat berlangsung optimal, selaras dengan tujuan pendidikan kepramukaan, serta memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi seluruh Pramuka Penggalang dari berbagai daerah di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lengkap Dowload juklak Jamnas disini

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?