- Diposting oleh : kwarcabtrenggalek
- pada tanggal : 1/21/2026 03:36:00 PM
Jakarta — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka resmi menerbitkan kebijakan terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 0015-00-D tertanggal 20 Januari 2026.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, khususnya terkait kewajiban satuan pendidikan formal untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, yang sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
Melalui kebijakan tersebut, Kwarnas menegaskan pentingnya pendidikan kepramukaan sebagai bagian integral dari penguatan pendidikan karakter peserta didik. Pendidikan kepramukaan dinilai sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam membentuk generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, mandiri, disiplin, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.I.P., M.A.P., menyampaikan bahwa Kwarnas telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sebagai acuan bagi kwartir daerah, kwartir cabang, hingga gugus depan di satuan pendidikan. Pedoman tersebut mencakup prinsip dasar dan metode kepramukaan, kelembagaan gugus depan, kurikulum, sumber daya manusia, hingga sistem penilaian dan penghargaan.
Dalam kebijakan ini ditegaskan bahwa setiap satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik umum maupun keagamaan, wajib membentuk atau melanjutkan gugus depan Gerakan Pramuka sebagai wadah penyelenggaraan kegiatan kepramukaan. Selain itu, satuan pendidikan juga didorong untuk menyediakan pembina pramuka yang tersertifikasi serta menjamin aspek keamanan dan perlindungan peserta didik dalam setiap kegiatan.
Kwarnas juga meminta jajaran kwartir daerah dan kwartir cabang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta Kementerian Agama guna menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat gugus depan. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui implementasi kebijakan ini, Gerakan Pramuka diharapkan semakin berperan aktif dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia, sekaligus menyiapkan generasi muda yang berkarakter kuat menuju Indonesia Emas 2045.
Selengkapnya download di sini.